Masalah penilangan yang berkesan mengada-ada di Cirebon bikin kota itu dijuluki sebagai 'Kota Tilang' oleh netizen. Mereka banyak menuding polisi suka mencari-cari kekeliruan pengendara dengan pasal-pasal karet.
Sebagian netizen ada yang mengakui ditilang dikarenakan ban motornya tak terpasang tutup pentil, saksikan ke kanan serta kiri waktu ada di traffic light, sampai membawa barang diatas kendaraan.
Apakah benar demikian? Sesungguhnya pasal-pasal apa sajakah yang membolehkan pengendara dapat ditilang? Berikut penuturannya, terutama motor :
Dimulai dari helm, Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan menyebutkan, tiap-tiap pengendara motor diharuskan untuk memakai helm berstandar nasional atau SNI. Bila tidak, maka sesuai Pasal 291 pengemudi dapat dipidana kurungan selama 1 tahun atau denda maksimal Rp 250 ribu. Hal yang sama juga berlangsung bila penumpangnya tidak mengenakan helm SNI.
Semua pengendara, baik mobil ataupun motor harus membawa kendaraannya dengan wajar serta konsentrasi pada kondisi jalan raya, ketentuan ini tercantum dalam Pasal 106 ayat (1). Dalam penjelasannya, konsentrasi yang dimaksud yaitu pengemudi mengendarai kendaraannya dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya, artinya tidak boleh sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol, atau obat-obatan.
Pasal tersebut tidak menerangkan soal tengok ke kanan serta ke kiri saat ada di traffic light. Meskipun demikian, bila melanggar, maka pengemudi bisa dikenakan denda sebesar Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga tahun.
Undang-Undang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan juga mengatur soal kelengkapan berkendara, utamanya kendaraan roda dua. Dalam Pasal 106 ayat (2), Pasal 285 ayat (1), dan Pasal 48 ayat (2) dan (3) yang mewajibkan pengendara mematuhi peraturan teknis dan layak jalan, contohnya lampu rem yang berfungsi, lampu penunjuk jalan, kaca spion, lampu utama ataupun knalpot. Bila melanggar jadi pengemudi dapat didenda sampai Rp 250 ribu.
Pengemudi juga harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengendara sepeda, sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat (2). Jika tidak, maka pelanggar dapat dikenai denda sampai Rp 500 ribu.
Lampu penunjuk arah adalah satu diantara komponen teknis juga jadi perhatian undang-undang ini. Jika mati atau tak berfungsi, atau termodifikasi, maka pelanggarnya dapat dikenakan denda sampai Rp 250 ribu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 294 dan 295.
Kewajiban menyalakan lampu utama yang kerap jadi sumber perdebatan juga tercantum dalam undang-undang ini. Di mana, setiap pengendara motor harus menyalakan lampu utamanya baik siang hari maupun malam, sesuai Pasal 107 ayat (1) dan (2). Bila melanggar, maka pengendara dapat dikenakan denda Rp 100 ribu jika melanggar di siang hari, dan Rp 250 ribu untuk pelanggaran pada malam hari.
Undang-undang juga mewajibkan pengendara agar mengangkut barang kendaraan dengan menggunakan mobil barang. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 137 ayat (3), meskipun demikian tak ada sanksi yang diberikan untuk pengemudi yang tetaplah menggunakan mobil pribadi, kecuali bila mobil barang dipakai untuk mengangkut orang, bila itu dilakukan maka pengendara dapat dikenakan denda Rp 250 ribu.

0 Response to "Tolong Dibagikan Ya Biar Teman Kita Yang Lain Tahu Aturan Inilah Pasal-pasal Tentang Berkendara Di Jalan Raya."
Posting Komentar