Pelempar Batu Palestina Dihukum 20 Tahun Penjara Oleh Israel

 

Di Kutip Dari CNN Indonesia, Peningkatan hukuman bagi para pelempar batu disetujui oleh 69 anggota parlemen dalam pemungutan suara Senin (20/7), hanya 17 yang menolak. RUU ini pertama kali diajukan setelah muncul gelombang protes di Yerusalem Timur tahun lalu.

Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengkritik Israel karena telah menggunakan kekuatan yang melampaui batas, termasuk menggunakan peluru, di dalam menghadapi unjuk rasa warga Palestina. Akibatnya, puluhan orang tewas dan ratusan lainnya terluka akibat hal tersebut.


Lebih lanjut, hukum terbaru tersebut itu memuat hukuman 20 tahun bagi warga Palestina pelempar batu yang terbukti melakukannya untuk melukai dan 10 tahun penjara jika tidak terbukti berniat melukai.

Padahal, setiap jaksa yang menangani kasus seperti ini tidak akan memberikan hukuman kurungan penjara lebih dari tiga bulan jika pelanggaran yang dilakukan tidak menyebabkan cedera serius.

Qadura Fares, Kepala dari Klub Tahanan Palestina, sebuah organisasi yang mendukung semua tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, mengatakan undang-undang terbaru tersebut adalah tindakan rasisme.

"Hukum terbaru ini adalah rasis, penuh rasa benci, bertentangan dengan aturan paling dasar yaitu hukuman harus sesuai dengan pelanggaran," kata Fares.

Nantinya, undang-undang ini akan mencakup wilayah seperti Yerusalem Timur, tapi tidak Tepi Barat, yang sebagian besar berada di bawah yurisdiksi militer Israel.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pelempar Batu Palestina Dihukum 20 Tahun Penjara Oleh Israel"

Posting Komentar